Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Pages

Ads 468x60px

Rabu, 19 Maret 2014

TODAY NEWS





KPU Diminta Tidak Mencoret Penderita Gangguan Jiwa dari DPT

 

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatakan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah dan pernah menikah mempunyai hak pilih.

"Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat ODDM tidak mempunyai hak pilih," kata Yeni Rosa Damayanti, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Yeni membantah, paradigma yang beredar di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa adalah orang-orang yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri.

"Pandangan tersebut tidak benar. Gangguan jiwa adalah masalah medis dan psikososial yang bisa diatasi dengan obat-obatan disertai dengan dukungan sosial yang baik," ujarnya.

Kendati demikian, dia mencatat saat ini banyak penderita gangguan jiwa tidak terdaftar oleh petugas KPU setempat. Bahkan lebih parah, mereka dikeluarkan dari daftar pemilih dan diperlakukan berbeda dari pasien rumah sakit biasa.

"Padahal, di antara ribuan pasien rumah sakit jiwa di Indonesia, banyak di antaranya yang mampu untuk memilih. Ada 50 lebih rumah sakit jiwa di Indonesia, tidak satu pun yang pernah mendapat pelayanan untuk memilih dalam Pemilu bagi pasiennya," terangnya.

Yeni menambahkan kejadian yang sama juga terjadi di panti sosial yang menangani penderita gangguan jiwa. Sepanjang sejarah, kata dia, tak satu pun panti sosial baik milik pemerintah atau swasta yang diberikan fasilitas memilih bagi warga binaannya meskipun jumlah mereka mencapai puluhan ribu.

Oleh karena itu, dia mendesak KPU untuk mendaftarkan mereka sebagai pemilih dan menyediakan fasilitas untuk memilih di panti sosial dan rumah sakit jiwa milik pemerintah.

"Perampasan hak bagi warga Negara untuk memilih pemerintahnya adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling fundamental," ucapnya. 
(sus)


Pendapat / Opini : Menurut saya sangat setuju dengan suara Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat " Yeni Rosa Damayanti " yang keren ini. Memang seharusnya orang yang sakit jiwa jangan di coret dari PEMILU karena mereka juga termasuk rakyat Indonesia yang mempunyai " HAK PILIH" seperti kita, mungkin mereka memang berbeda dengan kita karena mereka mempunyai ganguan pada jiwanya tetapi bila mau diajari dengan sebar pasti bisa kok..........Ini juga melanggar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatakan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah dan pernah menikah mempunyai hak pilih. Di dalam UUD tersebut tidak disebutkan siapa-siapa yang tidak boleh memilih dan siapa-siapa yang boleh memilih tetapi semuannya boleh memilih karena semuannya warga INDONESIA dan mempunyai hak pilih. Bayangkan bila mereka tidak ikut pemilu jumlah mereka begitu banyak berarti akan banyak GOLPUP dan hak pilih yang sia-sia. Saya mengharapkan supaya KPU tidak mencoret penderita gangguan jiwa. "Karena itu sangat MENYIMPANG DARI UUD" sekali lagi saya ucapkan.

Terima kasih sudah membaca Artikel ini, supaya setelah membaca artikel ini saudara sekalian mau mendukung Beliau. 
 

Sample text

Sample Text